Dalam upaya memperkuat perencanaan fiskal yang adaptif dan responsif terhadap dinamika regulasi nasional, Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, yang digelar pada Rabu (6/8) di ruang rapat paripurna DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait persetujuan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan regulasi yang berkembang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Nasrun Paturusi, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta Kepala OPD, Camat, dan unsur teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Sudirman Bungi menyampaikan bahwa dokumen KUPA dan PPAS Perubahan merupakan elemen strategis dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025, khususnya dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi dan kondisi terkini.
“Penyusunan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kesinambungan program pembangunan. Penyesuaian yang dilakukan merupakan refleksi dari komitmen kita dalam menghadirkan anggaran yang efisien dan tetap berpihak pada kebutuhan rakyat,” ujar Wabup Sudirman.
Ia menyebut bahwa penyesuaian KUPA-PPAS kali ini merespons beberapa kebijakan nasional penting, antara lain:
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah;
- Keputusan Menteri Keuangan terkait revisi alokasi transfer ke daerah;
- SE Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan penyesuaian pendapatan daerah dalam APBD.
Meski menghadapi tekanan kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Kabupaten Pinrang tetap berpegang pada visi dan misi pembangunan daerah. Prinsip keadilan anggaran dan fokus pada dampak nyata terhadap masyarakat tetap dijaga.
“Kebijakan perubahan ini tidak menggeser arah pembangunan. Sebaliknya, ini adalah bentuk adaptasi cerdas agar kita bisa tetap melaksanakan program prioritas secara optimal,” imbuhnya.
Menyinggung Ranperda di luar Propemperda, Wabup menegaskan bahwa munculnya Ranperda baru merupakan refleksi dari dinamika kebutuhan daerah yang menuntut regulasi lebih responsif. Pemerintah daerah akan terus mendorong pembentukan regulasi yang efektif, tidak kaku, dan mampu menjawab tantangan lokal dengan cepat.
“Kami menyambut baik inisiatif-inisiatif baru yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Ranperda ini adalah respons terhadap realita lapangan, bukan sekadar produk normatif,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Wabup Sudirman mengapresiasi kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif yang menjadi landasan utama dalam menghadirkan perencanaan anggaran yang inklusif dan partisipatif. Ia berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen anggaran serta peraturan yang berkualitas.
“Mari kita kawal bersama proses ini agar seluruh kebijakan anggaran benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pinrang secara berkelanjutan,” pungkasnya.