ON AIR 📍 Studio LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang, Jl. Bintang No. 1, Kab. Pinrang
📻 Frekuensi: 92.4 FM | 🌤️ 28°C Pinrang | 💬 WA Studio: 0851-2256-1992
📜 STANDAR JURNALISTIK DEWAN PERS

Pedoman Pemberitaan Media Siber

🏛️ LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang 92.4 FM 📍 Pemerintah Kabupaten Pinrang

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional, cepat, dan jelas. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan koreksi melalui saluran resmi redaksi kami.

4. Kontak Pengaduan & Layanan Redaksi

Studio LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang

Jl. Bintang No. 1, Kabupaten Pinrang 91212, Sulawesi Selatan.

Pengaduan via WA 💬 Kirim Surel ✉️