Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan portal digital LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang merupakan bagian integral dari pemenuhan hak publik atas informasi yang sehat, akurat, dan mendidik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Pedoman ini berlaku bagi seluruh pemberitaan berita teks, audio siaran, podcast, dan publikasi multimedia pada domain resmi LPPL Radio SBL.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang disiarkan atau ditayangkan wajib melalui proses verifikasi fakta secara berlapis. Berita yang berpotensi merugikan nama baik atau kepentingan pihak lain diwajibkan memuat konfirmasi berimbang (cover both sides) pada penerbitan pertama, atau sesegera mungkin pada kesempatan peliputan berikutnya.
3. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat
LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara terbuka, proporsional, dan tanpa dipungut biaya apapun. Ralat, koreksi, maupun hak jawab akan ditautkan secara langsung pada berita yang bersangkutan agar publik memperoleh informasi pembanding yang utuh.
4. Perlindungan Sumber dan Kode Etik
Seluruh jurnalis dan reporter LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menghormati hak privasi narasumber, tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan asusila atau anak di bawah umur, dan menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
Studio LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang, Jl. Bintang No. 1, Kabupaten Pinrang 91212, Sulawesi Selatan.
