Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan jasa memahami secara mendalam regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/11).
Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menyampaikan bahwa pemahaman regulasi tidak hanya penting bagi penyedia, tetapi juga bagi para pejabat pemerintah, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sebagian besar persoalan hukum dalam proses pengadaan bukan karena niat melanggar, tapi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi keharusan,” tegas Wabup Sudirman.
Dirinya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran administrasi.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Ketika seluruh pihak, baik pemerintah maupun penyedia, memahami aturan dengan baik, maka proses pembangunan akan berjalan lancar, efisien, dan yang paling penting, bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Wabup Sudirman juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah aktif menyebarluaskan informasi terkait perubahan regulasi ini kepada pihak-pihak terkait.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pinrang dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa menghambat pelayanan publik, serta menciptakan sistem pengadaan yang profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.