LIVE • Radio SBL

👥 pendengar

Menjemput Keadilan Berhati Nurani: Kejari Pinrang Kupas Tuntas Wajah Baru Hukum Indonesia Lewat Podcast “Jaksa Menyapa”

Hukum tak lagi semata menghukum, tetapi berupaya menyembuhkan. Mulai awal 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum yang menempatkan nurani, pemulihan, dan kemanusiaan sebagai poros utama.

PINRANG – Hukum sejatinya tidak diciptakan semata-mata untuk menghukum masa lalu, melainkan untuk menjamin masa depan yang lebih baik. Semangat inilah yang menjadi jiwa dalam diskusi hangat pada program Podcast “Jaksa Menyapa” edisi Rabu, 21 Januari 2026. Disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sadda-sadda Lasinrang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengajak masyarakat menyelami paradigma baru hukum Indonesia: Restorative Justice (RJ) sebagai jantung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Diskusi yang dipandu oleh Gusti Ayu Sri E.D. ini menghadirkan Kasubsi I Intelijen Kejari Pinrang, Ramdhan Dwi Saputro, S.H., M.H., sebagai narasumber utama, serta Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI, Sakariah, S.H., sebagai pemantik diskusi.

Bukan Sekadar Ganti Aturan, Tapi Ganti Hati

Dalam pemaparannya, Ramdhan Dwi Saputro menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) bukan sekadar rotasi regulasi administratif. Ini adalah sebuah revolusi mental dalam penegakan hukum: pergeseran dari semangat pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).

“Selama ini masyarakat mungkin bingung karena aturan RJ berbeda-beda di tiap instansi, ada Perja di Kejaksaan, Perkap di Polisi, dan Perma di Pengadilan. Namun, dengan berlakunya KUHAP Baru, kita memiliki satu napas yang sama. Penyeragaman ini adalah bentuk kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Ramdhan.

Unifikasi aturan yang tertuang dalam Pasal 78 hingga 88 KUHAP Baru ini menjadi payung hukum tunggal yang menjamin bahwa dari tingkat penyidikan hingga pengadilan, standar keadilan yang diterapkan adalah sama.

Pintu Maaf Tidak Terbuka Sembarangan

Meski mengusung perdamaian, Sakariah selaku pemantik diskusi mengingatkan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak salah kaprah menganggap RJ sebagai celah impunitas atau “jalur bebas hambatan” bagi pelaku kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Pinrang menjelaskan bahwa negara memasang filter yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 79, Restorative Justice hanya berlaku bagi ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Kategori 3 (Rp50 juta), serta pelakunya bukan residivis.

“Ini bukan karpet merah bagi penjahat. Ada garis tegas yang tidak bisa ditawar. Kasus terorisme, kekerasan seksual, dan pengedar narkoba tertutup rapat dari mekanisme ini. RJ hanya untuk mereka yang benar-benar khilaf dan bukan penjahat kambuhan,” tegas Ramdhan.

Khusus untuk penyalahguna narkotika, pendekatan yang diambil pun sangat humanis namun terukur, yakni wajib melampirkan asesmen Tim Terpadu medis dan sosial, memastikan langkah yang diambil adalah penyembuhan, bukan sekadar kompromi.

Memanusiakan Korban, Memulihkan Luka

Sisi paling humanis dari aturan baru ini adalah pergeseran posisi korban. Jika dulu korban seringkali hanya menjadi objek dalam berkas perkara, kini suara korban adalah kunci mutlak.

Proses pemulihan keadaan tidak lagi sekadar nominal ganti rugi, melainkan proses dialogis yang tulus. Pelaku diberikan tenggat waktu ketat selama 7 hari untuk memenuhi kesepakatan damai. Jika gagal, proses hukum berlanjut ke pengadilan. Namun, iktikad baik yang sempat muncul tidak akan sia-sia, karena akan dicatat dalam Berita Acara Kegagalan RJ yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

“Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai pemegang veto. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, apalagi jual beli pasal. Jaksa hadir sebagai fasilitator untuk memastikan hati nurani yang bicara, bukan materi,” tambah perwakilan Kejari Pinrang tersebut.

Harapan Baru bagi Masyarakat Pinrang

Melalui sosialisasi digital seperti Podcast Sadda-sadda Lasinrang, Kejari Pinrang berharap masyarakat semakin melek hukum. Era baru ini menuntut integritas tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga kedewasaan dari masyarakat.

Keadilan yang hakiki kini tidak lagi diukur dari seberapa lama seseorang mendekam di balik jeruji besi, melainkan seberapa efektif harmoni sosial dapat dipulihkan kembali. Pesan akhirnya jelas: jauhi pidana, karena kesempatan kedua melalui jalur restoratif adalah anugerah hukum yang mahal dan hanya datang satu kali.

Bupati Pinrang Irwan Hamid melepas 5 petugas PPIH 2026 yang terdiri dari dokter, perawat, dan apoteker untuk mendampingi jamaah haji asal Pinrang di Makkah dan Madinah.
Bupati Pinrang Irwan Hamid Lepas 5 Petugas Haji 2026 ke Arab Saudi, Ini Pesannya
PINRANG – Keberangkatan menuju Tanah Suci seringkali diwarnai rasa haru sekaligus kekhawatiran bagi para...
Sinergi Pemkab Pinrang: Bupati Andi Irwan Hamid dalam Rakor Forkopimda Sulsel 2026 memastikan program strategis nasional tepat sasaran untuk petani, nelayan, UMKM, pembangunan infrastruktur, dan keamanan masyarakat Pinrang.
Pastikan Program Pusat Tepat Sasaran bagi Warga, Bupati Pinrang Kawal Sinergi Kebijakan di Rakor Forkopimda Sulsel
MAKASSAR – Kebijakan besar yang dirumuskan di tingkat pusat tidak akan berarti tanpa implementasi yang...
WhatsApp Image 2026-02-06 at 00.50
Patrol Pinrang 2026: Transformasi Tradisi, Digitalisasi Data, dan Ruang Kolaborasi Kreatif
Simak transformasi tradisi Mattuda Subuh di Patrol Pinrang 2026. Cek database tim, jadwal lomba, dan...
SaveClip
Menembus Badai Demi Kampus Merah: Ratusan Pelajar Pinrang Padati Tryout Akbar KMP Unhas
PINRANG, SBL – Sisa-sisa badai dan guyuran hujan deras yang membasuh Kabupaten Pinrang pagi itu tak sanggup...
WhatsApp Image 2026-02-07 at 12.03
Celoteh Polos dan Cita-Cita "Sultan": Keseruan Outing Class TK Islam Plus E-School di Radio Suara Bumi Lasinrang
PINRANG – Suasana Studio Radio Suara Bumi Lasinrang (SBL) 92.4 FM yang biasanya tertib dan formal, mendadak...