LIVE • Radio SBL

👥 pendengar

Menjemput Keadilan Berhati Nurani: Kejari Pinrang Kupas Tuntas Wajah Baru Hukum Indonesia Lewat Podcast “Jaksa Menyapa”

Hukum tak lagi semata menghukum, tetapi berupaya menyembuhkan. Mulai awal 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum yang menempatkan nurani, pemulihan, dan kemanusiaan sebagai poros utama.

PINRANG – Hukum sejatinya tidak diciptakan semata-mata untuk menghukum masa lalu, melainkan untuk menjamin masa depan yang lebih baik. Semangat inilah yang menjadi jiwa dalam diskusi hangat pada program Podcast “Jaksa Menyapa” edisi Rabu, 21 Januari 2026. Disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sadda-sadda Lasinrang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengajak masyarakat menyelami paradigma baru hukum Indonesia: Restorative Justice (RJ) sebagai jantung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Diskusi yang dipandu oleh Gusti Ayu Sri E.D. ini menghadirkan Kasubsi I Intelijen Kejari Pinrang, Ramdhan Dwi Saputro, S.H., M.H., sebagai narasumber utama, serta Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI, Sakariah, S.H., sebagai pemantik diskusi.

Bukan Sekadar Ganti Aturan, Tapi Ganti Hati

Dalam pemaparannya, Ramdhan Dwi Saputro menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) bukan sekadar rotasi regulasi administratif. Ini adalah sebuah revolusi mental dalam penegakan hukum: pergeseran dari semangat pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).

“Selama ini masyarakat mungkin bingung karena aturan RJ berbeda-beda di tiap instansi, ada Perja di Kejaksaan, Perkap di Polisi, dan Perma di Pengadilan. Namun, dengan berlakunya KUHAP Baru, kita memiliki satu napas yang sama. Penyeragaman ini adalah bentuk kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Ramdhan.

Unifikasi aturan yang tertuang dalam Pasal 78 hingga 88 KUHAP Baru ini menjadi payung hukum tunggal yang menjamin bahwa dari tingkat penyidikan hingga pengadilan, standar keadilan yang diterapkan adalah sama.

Pintu Maaf Tidak Terbuka Sembarangan

Meski mengusung perdamaian, Sakariah selaku pemantik diskusi mengingatkan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak salah kaprah menganggap RJ sebagai celah impunitas atau “jalur bebas hambatan” bagi pelaku kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Pinrang menjelaskan bahwa negara memasang filter yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 79, Restorative Justice hanya berlaku bagi ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Kategori 3 (Rp50 juta), serta pelakunya bukan residivis.

“Ini bukan karpet merah bagi penjahat. Ada garis tegas yang tidak bisa ditawar. Kasus terorisme, kekerasan seksual, dan pengedar narkoba tertutup rapat dari mekanisme ini. RJ hanya untuk mereka yang benar-benar khilaf dan bukan penjahat kambuhan,” tegas Ramdhan.

Khusus untuk penyalahguna narkotika, pendekatan yang diambil pun sangat humanis namun terukur, yakni wajib melampirkan asesmen Tim Terpadu medis dan sosial, memastikan langkah yang diambil adalah penyembuhan, bukan sekadar kompromi.

Memanusiakan Korban, Memulihkan Luka

Sisi paling humanis dari aturan baru ini adalah pergeseran posisi korban. Jika dulu korban seringkali hanya menjadi objek dalam berkas perkara, kini suara korban adalah kunci mutlak.

Proses pemulihan keadaan tidak lagi sekadar nominal ganti rugi, melainkan proses dialogis yang tulus. Pelaku diberikan tenggat waktu ketat selama 7 hari untuk memenuhi kesepakatan damai. Jika gagal, proses hukum berlanjut ke pengadilan. Namun, iktikad baik yang sempat muncul tidak akan sia-sia, karena akan dicatat dalam Berita Acara Kegagalan RJ yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

“Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai pemegang veto. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, apalagi jual beli pasal. Jaksa hadir sebagai fasilitator untuk memastikan hati nurani yang bicara, bukan materi,” tambah perwakilan Kejari Pinrang tersebut.

Harapan Baru bagi Masyarakat Pinrang

Melalui sosialisasi digital seperti Podcast Sadda-sadda Lasinrang, Kejari Pinrang berharap masyarakat semakin melek hukum. Era baru ini menuntut integritas tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga kedewasaan dari masyarakat.

Keadilan yang hakiki kini tidak lagi diukur dari seberapa lama seseorang mendekam di balik jeruji besi, melainkan seberapa efektif harmoni sosial dapat dipulihkan kembali. Pesan akhirnya jelas: jauhi pidana, karena kesempatan kedua melalui jalur restoratif adalah anugerah hukum yang mahal dan hanya datang satu kali.

Memuat...
Memuat...
Menghitung Waktu
00:00:00
Waktu Imsak --:--
Buka Puasa --:--
🌙 Hikmah Hari Ini
Memuat Hikmah...

655083167_1260308066243995_6299104063202993680_n
Idul Fitri Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Persatuan di Pinrang
PINRANG — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimaknai sebagai ajang mempererat silaturahmi dan...
Screenshot 2026-03-12 134100
Edukasi Demokrasi Jelang Berbuka: Mengintip Keseruan Program "Ngabuburit Pengawasan" Bersama Bawaslu Pinrang
PINRANG — Mengisi waktu luang jelang berbuka puasa di bulan Ramadhan tak melulu harus dihabiskan dengan...
IMG_3230a
Fun War Lasinrang WGB di Exotico Cafe, Salurkan Tren Water Gel Blaster ke Arena Aman
PINRANG – Tren permainan water gel blaster yang tengah populer di berbagai kota di Indonesia kini juga...
641546302_1240710741537061_5332751110127060299_n
Tak Hanya Fokus Infrastruktur, Wabup Pinrang Ajak Warga Makmurkan Masjid dan Kawal Pertanian di Safari Ramadan
PINRANG – Momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi ajang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang...
1 Tahun BERIMAN
1 Tahun Pemerintahan BERIMAN: Dari Data ke Dampak, 5 Transformasi Nyata untuk Warga Pinrang
PINRANG — Satu tahun masa jabatan kerap identik dengan panggung seremoni dan selebrasi. Namun di Kabupaten...