PINRANG – Aspal jalanan yang keras dan terik matahari bukan lagi menjadi kawan bagi Devi (24). Perempuan yang sedang mengandung lima bulan ini, bersama buah hatinya yang masih balita, akhirnya bisa bernapas lega. Bukan di trotoar, melainkan di dalam kendaraan yang mengantar mereka kembali ke rumah asalnya di Makassar.
Pada Jumat (30/01/2026), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang bersama Tim Terpadu Penanganan Anak Jalanan (TTPAJ) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) secara resmi memulangkan ibu dan anak tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial dengan pendekatan yang memanusiakan manusia.
Prioritaskan Kesehatan Sebelum Pemulangan
Kisah pemulangan Devi bukan sekadar pemindahan orang dari satu titik ke titik lain. Ada proses panjang yang mengedepankan aspek kesehatan dan psikologis. Sebelum dipulangkan, Devi sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Lasinrang Pinrang karena kondisi fisiknya yang menurun di tengah masa kehamilan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, H. Andi Pawelloi Nawir, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru memulangkan warga sebelum memastikan mereka dalam kondisi fit.
“Alhamdulillah, hari ini seorang ibu dan anak yang merupakan anak jalanan telah kami pulangkan ke pihak keluarga. Ini adalah bentuk kolaborasi Tim Terpadu Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng Kabupaten Pinrang,” ujar Pawelloi Nawir saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak keluarga di Makassar telah dilakukan secara matang agar sesampainya di sana, Devi dan anaknya mendapatkan perlindungan yang layak.
Kolaborasi Lintas Sektor
Penanganan masalah sosial di Bumi Lasinrang kini tidak lagi dilakukan secara parsial. Kehadiran TTPAJ menjadi bukti sinergi antara Dinsos, tenaga medis, dan unsur pengamanan untuk menciptakan solusi jangka panjang.
“Setelah mendapatkan pembinaan dan kondisi kesehatannya membaik, yang bersangkutan kami pulangkan langsung ke pihak keluarga di Makassar oleh Tim Terpadu TTPAJ dan Gepeng Kabupaten Pinrang,” lanjut Pawelloi.
Sebagai bagian dari prosedur tetap (SOP), tim juga memfasilitasi pembuatan surat perjanjian. Isinya bukan sekadar larangan, melainkan komitmen agar yang bersangkutan tidak kembali ke jalanan dan bersedia dibina di lingkungan keluarga yang lebih stabil.
Menuju Pinrang Bebas Anak Jalanan dan Gepeng
Dinas Sosial Pinrang menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penjangkauan (outreach) ke lapangan akan terus dilakukan secara rutin. Namun, Andi Pawelloi menekankan bahwa ketertiban sosial tidak harus dicapai dengan cara-cara represif.
“Penanganan ini kami lakukan secara humanis dan terpadu, dengan tujuan memberikan perlindungan sosial serta mengembalikan mereka ke lingkungan keluarga yang lebih aman dan layak,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka anak jalanan dan gepeng di Kabupaten Pinrang secara berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak yang seringkali menjadi korban kerasnya kehidupan jalanan.
(Foto: istimewa, SBL)