Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Tim Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pinrang, Jumat (30/1).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pinrang, H. Syahruddin, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang aktivitas jualannya dinilai mengganggu fasilitas umum.
“Dalam tahap sosialisasi, para pedagang telah diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Penertiban hari ini merupakan langkah lanjutan setelah upaya persuasif tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Mukti Ali, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang publik telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan.
Meski demikian, Mukti Ali menekankan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, agar para pelaku usaha tidak mengalami kerugian yang signifikan.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan. Dengan berjualan secara tertib, usaha akan lebih aman, berkelanjutan, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.
Plt. Kepala Satpol PP dan Keselamatan Kabupaten Pinrang, H. Fakhrullah, menambahkan bahwa penertiban ini didukung unsur Kepolisian dan TNI guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Pendekatan persuasif tetap kami kedepankan. Ketertiban umum harus ditegakkan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” tuturnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sehingga aktivitas masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan selaras.(*/)





























Foto : Satrio / Muhas