PINRANG – Bagi sebagian warga, berurusan dengan meja birokrasi seringkali menjadi momok. Bayang-bayang prosedur yang berbelit hingga kewajiban menyiapkan “uang bensin” bagi oknum petugas kerap menghantui isi dompet, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari upah harian. Namun, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, narasi lama itu sedang dipangkas habis.
Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos., mengambil langkah diskresi yang tegas guna memutus rantai pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/347/DUKCAPIL yang diteken pada 9 Januari 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh dokumen negara adalah hak rakyat yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Akses terhadap identitas adalah hak dasar. Tidak boleh ada penghalang finansial sekecil apa pun yang menghambat warga mendapatkan hak administratifnya,” tulis poin dalam kebijakan tersebut yang menekankan aspek keadilan sosial.
Berikut adalah lima poin krusial yang perlu dipahami warga Pinrang agar terlindung dari praktik lancung oknum petugas:
1. Harga Mati: Nol Rupiah
Pemerintah memastikan bahwa pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran di seluruh tingkatan layanan—mulai dari desa hingga kabupaten—adalah gratis tanpa pengecualian. Hal ini merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengharamkan pungutan biaya pada layanan Adminduk.
2. Ancaman Bui dan Denda Puluhan Juta
Bagi oknum ASN atau petugas yang nekat bermain api, sanksi yang menanti tidak main-main. Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, petugas yang terbukti memungut biaya terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp75.000.000. SE ini menjadi pagar tinggi bagi integritas aparatur negara di lingkungan Pemkab Pinrang.
3. Kontrol Melekat dari Pimpinan
Kebijakan ini juga mengamanatkan Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan pengawasan melekat. Integritas kini bukan hanya beban staf di loket, melainkan tanggung jawab pimpinan unit kerja untuk memastikan tidak ada celah “permainan di bawah meja.”
4. Waspada Modus “Jalur Cepat” dan Catut Nama
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan percepatan dokumen dengan mencatut nama pimpinan daerah. Warga diimbau mengenali atribut resmi petugas dan selalu memperhatikan banner informasi “Wilayah Bebas Pungli” di setiap kantor layanan. Segala bentuk tawaran “jalur kilat” dengan imbalan uang adalah penipuan.
5. Senjata di Tangan Rakyat: Berani Lapor!
Transparansi hanya akan terwujud jika masyarakat berani bersuara. Pemkab Pinrang menyediakan kanal pengaduan resmi untuk menampung laporan pelanggaran:
- SP4N LAPOR: Kanal aduan nasional.
- Hotline Pengaduan Dukcapil: 082 187 476 343.
Sebuah Standar Baru Langkah Bupati Irwan Hamid ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memanusiakan warga dalam pelayanan publik. Dengan adanya kepastian hukum dan biaya, warga Pinrang kini bisa melangkah ke kantor dinas dengan kepala tegak, tanpa perlu meraba saku dengan cemas.
Kini bolanya ada di tangan masyarakat. Keberanian untuk menolak memberi “uang pelicin” dan melaporkan oknum nakal akan menjadi penentu apakah visi birokrasi bersih di Bumi Lasinrang ini akan menjadi budaya permanen atau sekadar tinta di atas kertas. (*/)