Pinrang, 3 Juni 2025 — Dalam rangka menjamin pelaksanaan ibadah qurban yang aman, sehat, dan sesuai dengan syariat Islam, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan melaksanakan pemeriksaan ante mortem terhadap hewan qurban jenis sapi dan kambing secara serentak di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, drh. Hj. Elvi Martina, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh di 12 kecamatan, dengan melibatkan sedikitnya 25 tenaga pemeriksa kesehatan hewan. Seluruh petugas telah dibekali dengan standar pemeriksaan terbaru agar hasil yang diperoleh akurat dan terpercaya.
“Tujuan utama kami adalah memastikan hewan qurban yang disembelih memenuhi prinsip ASUH—Aman, Sehat, Utuh, dan Halal—demi menjamin keamanan daging yang akan dibagikan kepada masyarakat,” jelas drh. Elvi.
Pemeriksaan ante mortem mencakup pengecekan kondisi fisik hewan, termasuk nafsu makan, respons terhadap lingkungan, serta bebas dari gejala penyakit atau cacat fisik. Selain itu, aspek kelayakan umur juga menjadi perhatian utama. Untuk sapi, minimal usia dua tahun, sedangkan kambing harus berusia setidaknya satu setengah tahun, yang ditandai dengan pergantian gigi seri.
Hewan yang dinyatakan layak akan diberi tanda khusus berupa cat berwarna ungu pada tanduk sebelah kiri sebagai bukti telah lolos pemeriksaan.
drh. Elvi juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hewan qurban, dengan memastikan hewan dibeli dari penjual yang telah mendapat pengawasan petugas resmi.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat membeli hewan dari tempat yang telah diperiksa, agar ibadah qurbannya berjalan lancar, aman, dan penuh keberkahan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan qurban, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan syariat Islam secara paripurna.