Landasan yuridis pendirian dan operasional LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang.
Lihat Profil Lengkap βStandar pemberitaan digital sesuai kaidah Dewan Pers dan UU Pers untuk seluruh konten portal SBL.
Baca Pedoman βMekanisme resmi pengajuan klarifikasi atau permohonan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Ajukan Koreksi βPeraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pendirian LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang.
π Akan tersediaDokumen IPP dan ISR dari Kementerian Kominfo RI untuk frekuensi 92.40 MHz FM.
π Akan tersediaSurat Keputusan Direktur tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
π Akan tersediaLaporan keuangan LPPL SBL yang telah diaudit β tersedia setiap tahun anggaran.
π Akan tersediaDaftar lengkap informasi yang wajib tersedia dan dapat dimohon oleh publik.
π Akan tersediaKebijakan pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pengguna portal SBL.
π₯ Buka DokumenDokumen yang belum tersedia dapat dimohon melalui mekanisme permohonan informasi publik di bawah.
Sampaikan permohonan informasi melalui WhatsApp PPID, surat elektronik, atau datang langsung ke Studio SBL.
PPID akan memverifikasi identitas pemohon dan kategori informasi yang diminta pada hari kerja.
Sesuai UU KIP, PPID memproses permohonan dan memberikan jawaban atau dokumen dalam 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Informasi disampaikan via WhatsApp, email, atau secara langsung sesuai pilihan pemohon.
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Landasan yuridis kelembagaan LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang dalam menyelenggarakan penyiaran publik daerah.
Alokasi spektrum frekuensi radio siaran publik resmi untuk wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikelola LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang.