ON AIR πŸ“ Studio LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang, Jl. Bintang No. 1, Kab. Pinrang
πŸ“» Frekuensi: 92.4 FM | 🌀️ 28Β°C Pinrang | πŸ’¬ WA Studio: 0851-2256-1992
πŸ›οΈ TRANSPARANSI & KETERBUKAAN PUBLIK

Informasi Publik & PPID LPPL Radio SBL

Pusat dokumen hukum, regulasi penyiaran, dan mekanisme permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang.

Profil & Dasar Hukum

Landasan yuridis pendirian dan operasional LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang.

Lihat Profil Lengkap β†’

Pedoman Media Siber

Standar pemberitaan digital sesuai kaidah Dewan Pers dan UU Pers untuk seluruh konten portal SBL.

Baca Pedoman β†’

Hak Jawab & Koreksi

Mekanisme resmi pengajuan klarifikasi atau permohonan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Ajukan Koreksi β†’

Dokumen Publik

Perda Pembentukan LPPL SBL

Regulasi

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pendirian LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang.

πŸ• Akan tersedia

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Legalitas

Dokumen IPP dan ISR dari Kementerian Kominfo RI untuk frekuensi 92.40 MHz FM.

πŸ• Akan tersedia

SK Pejabat PPID

SK

Surat Keputusan Direktur tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

πŸ• Akan tersedia

Laporan Keuangan Tahunan

Keuangan

Laporan keuangan LPPL SBL yang telah diaudit β€” tersedia setiap tahun anggaran.

πŸ• Akan tersedia

Daftar Informasi Publik (DIP)

PPID

Daftar lengkap informasi yang wajib tersedia dan dapat dimohon oleh publik.

πŸ• Akan tersedia

Kebijakan Privasi Portal

Privasi

Kebijakan pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pengguna portal SBL.

πŸ“₯ Buka Dokumen

Dokumen yang belum tersedia dapat dimohon melalui mekanisme permohonan informasi publik di bawah.

Prosedur Permohonan Informasi

1
Ajukan Permohonan

Sampaikan permohonan informasi melalui WhatsApp PPID, surat elektronik, atau datang langsung ke Studio SBL.

2
Verifikasi (1Γ—24 Jam)

PPID akan memverifikasi identitas pemohon dan kategori informasi yang diminta pada hari kerja.

3
Pemrosesan (max. 10 Hari Kerja)

Sesuai UU KIP, PPID memproses permohonan dan memberikan jawaban atau dokumen dalam 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

4
Penyampaian Informasi

Informasi disampaikan via WhatsApp, email, atau secara langsung sesuai pilihan pemohon.

5
Keberatan & Sengketa

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau sengketa informasi ke Komisi Informasi.

⏰ Jam Layanan PPID Senin–Jumat: 08.00–16.00 WITA
Sabtu–Minggu: Tutup
πŸ“ Alamat PPID Studio LPPL Radio SBL
Jl. Bintang No. 1, Kab. Pinrang 91212

Legalitas & Regulasi Penyiaran

Perda Pembentukan LPPL SBL

Pemerintah Kabupaten Pinrang

Landasan yuridis kelembagaan LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang dalam menyelenggarakan penyiaran publik daerah.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) & ISR

Kementerian Kominfo RI β€’ 92.40 MHz FM

Alokasi spektrum frekuensi radio siaran publik resmi untuk wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya.

LAYANAN PPID RESMI

Permohonan Informasi Publik

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikelola LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang.

Regulasi Tentang
UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran
PP No. 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU KIP
Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 PPID di Lingkungan Kementerian
πŸ’¬ Permohonan via WhatsApp PPID βœ‰οΈ Surat Elektronik πŸ›οΈ Tentang LPPL SBL