Profil & Dasar Hukum
Landasan yuridis pendirian, sejarah kelembagaan, dan struktur organisasi LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang.
Pusat dokumen hukum, regulasi penyiaran publik daerah, dan mekanisme permohonan informasi publik resmi sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang.
Landasan yuridis pendirian, sejarah kelembagaan, dan struktur organisasi LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang.
Standar perlindungan dan etika pemberitaan digital sesuai kaidah Dewan Pers serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 untuk seluruh kanal portal SBL.
Mekanisme resmi pengajuan klarifikasi, perbaikan data, atau hak jawab langsung kepada dewan redaksi sesuai ketentuan UU Pers.
Dokumen kelembagaan, regulasi penyiaran, dan laporan resmi yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Bumi Lasinrang.
Dokumen resmi IPP dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk alokasi frekuensi 92.40 MHz FM.
Surat Keputusan Direktur Utama tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang.
Laporan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang yang telah diaudit secara berkala pada setiap akhir tahun anggaran.
Katalog informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi pemohon.
Standar perlindungan, pengumpulan, dan keamanan data privasi pengguna aplikasi RadioSBL serta pembaca portal digital SBL Web.
Mekanisme resmi pengajuan, verifikasi, dan batas waktu penyampaian informasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Sampaikan permohonan informasi melalui WhatsApp resmi PPID, surat elektronik, atau datang langsung ke Studio LPPL Radio SBL.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas pemohon (KTP/Akta Lembaga) dan menentukan klasifikasi informasi yang dimohon pada hari kerja.
Sesuai UU KIP, PPID menyusun pemberitahuan tertulis dan menyediakan salinan dokumen yang sah selambatnya 10 hari kerja sejak berkas lengkap.
Salinan informasi diserahkan dalam bentuk dokumen digital (PDF/link via WhatsApp & email) atau fisik langsung sesuai permintaan pemohon.
Apabila pemohon berkeberatan atau informasi tidak dipenuhi, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau ke Komisi Informasi.
Landasan yuridis kelembagaan LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang dalam menyelenggarakan penyiaran publik daerah secara berkesinambungan.
Alokasi spektrum frekuensi radio siaran publik resmi yang legal dan terlindungi untuk wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya.
Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh LPPL Radio Suara Bumi Lasinrang secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
| Regulasi Terkait | Tentang |
|---|---|
| UU No. 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
| UU No. 32 Tahun 2002 | Penyiaran (Landasan LPPL Radio Publik) |
| PP No. 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
| Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 | Tata Kelola PPID di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |