"Menjadi radio publik lokal yang terpercaya, informatif, dan aspiratif sebagai perekat sosial masyarakat Kabupaten Pinrang."
Berdiri sebagai radio pemerintah daerah Kabupaten Pinrang dengan frekuensi 92.4 FM.
Berubah status menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sesuai amanat UU Penyiaran No. 32/2002.
Perluasan jangkauan pemancar mencakup Parepare, Enrekang, dan Sidrap.
Peluncuran streaming digital melalui website dan aplikasi mobile.
Integrasi platform multimedia: podcast Spotify, kanal YouTube Pinrang Berkabar, dan realtime metadata.
Peluncuran portal radio digital SBL Web 2.0 dengan antarmuka modern.
Jl. Bintang No. 1, Kabupaten Pinrang 91212, Sulawesi Selatan
92.4 MHz FM β Pinrang, Parepare, Enrekang, Sidrap, Polman
AAC+ 128 kbps stereo β tersedia via web, aplikasi, dan smart speaker
WhatsApp: 0851-2256-1992
SeninβSabtu: 06.00β24.00 WITA
Minggu: 07.00β22.00 WITA