Lewati ke konten
92.4 FM Radio Suara Bumi Lasinrang • Pinrang, Sulawesi Selatan
WhatsApp Studio: 0851-2256-1992 • WITA
SUARA BUMI LASINRANG LPPL RADIO 92.4 FM • KABUPATEN PINRANG
TERKINI

Jangan Abaikan LKPM! Sanksi Menanti bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melaporkan Tepat Waktu

Jangan Abaikan LKPM! Sanksi Menanti bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melaporkan Tepat Waktu

Tahukah kamu? Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan Kegiatan Usaha/Perizinan Berusaha.

Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan status sanksi melalui akun OSS pada menu Sanksi > Daftar Sanksi, maupun melalui email yang telah terdaftar pada sistem OSS.

Untuk itu, jangan sampai terlambat! Persiapkan penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 1–15 Oktober 2026.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan teknis terkait penyampaian LKPM

tersedia Klinik LKPM selama periode 1–15 Oktober 2026 sebagai ruang konsultasi dan pendampingan.

"Yuk, segera siapkan data dan laporkan LKPM tepat waktu! Jangan menunda hingga terkena sanksi."

"Pastikan data kegiatan usaha kamu sudah siap dan segera lakukan penyampaian LKPM melalui OSS. Untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut, manfaatkan layanan Klinik LKPM yang tersedia."

 

Sumber: https://pmptsp.pinrangkab.go.id/data-dan-informasi/berita/news-1886——–jangan-abaikan-lkpm–sanksi-menanti-bagi-pelaku-usaha-yang-tidak-melaporkan-tepat-waktu
Tanggal: 1 Oktober 2026
Disadur otomatis menggunakan SBL News Bridge


Radio Suara Bumi Lasinrang.
Suara Pinrang, Suara Kita!

Cover siaran SBL
LIVE 92.4 FM
Radio SBL 92.4 FM
Siaran langsung dari Pinrang